KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayahnya serta izin-Nya pula Laporan Isian Borang SPMI (Sistim Penjamin Mutu Internal) Akademi kebidanan YLPP Purwokerto akhirnya dapat diselesaikan. Borang SPMI ini merupakan salah satu perangkat pengendalian mutu Akbid YLPP Purwokerto dan bahan kelengkapan dalam pengusulan akreditasi Akademi kebidanan YLPP Purwokerto.
Laporan borang SPMI ini disusun berdasarkan rambu-rambu pada buku Pedoman Penyusunan Borang SPM-PT. Dalam mengisi borang ini kami sajikan data-data dan uraian kegiatan secara rinci dan semua data-data yang kami isikan adalah data-data yang sebenarnya. Kami berharap laporan dalam borang SPMI ini dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan, serta sebagai pedoman atau dasar untuk pengembangan Program studi kebidanan AKBID YLPP Purwokerto.
Pada kesempatan ini pula, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktorat Akademik yang bersedia memeriksa laporan kami. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Pimpinan, para staf, Dosen, Mahasiswa serta Alumni AKBID YLPP Purwokerto serta pihak-pihak terkait yang telah memberikan dukungan pada penyusunan Borang SPMI ini. Semoga hal ini akan membawa keberkahan dan memberikan manfaat untuk semua pihak.
Purwokerto, September 2010
Direktur Akbid YLPP Purwokerto
Hj. Siti Angkati, SST
STANDAR I
STANDAR ISI/ KURIKULUM
A. Lingkup
Lingkup penjaminan mutu terhadap kurikulum dikendalikan melalui standar ini yang meliputi: penyusunan kerangka dan struktur kurikulum baru, penyempurnaan kurikulum, peninjauan kurikulum, Muatan Kurikulum, beban SKS dan penyusunan kalender akademik. Dalam keterkaitan dengan hal tersebut, seluruh dokumen harus disiapkan dan tahapan-tahapan yang tertuang dalam prosedur harus ditaati.
B. Acuan
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan kurikulum Pendidikan Tinggi dan penilaian Hasil Belajar mahasiswa.
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu–rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian Perguruan Tinggi.
6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu–rambu Pelaksanaan kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat di Perguruan Tinggi.
7. Praktik baik dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Buku I Proses Pembelajaran
8. Praktik baik dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Buku II Kurikulum Program Studi
9. Persyaratan ISO 9001:2008
C. Daftar Istilah
KBK : Kurikulum Berbasis Kompetensi
SAP : Satuan Acara Perkuliahan
BAP : Berita Acara Perkuliahan
D. Dokumen Terkait
Dokumen Pengendali
1. Manual Sistem Mutu (Quality System Manual)
2. Kebijakan Mutu (Quality Policy)
3. Kebijakan Akademik
4. Peraturan Akademik
5. Buku Pedoman Akademik
Prosedur Sistem Mutu
1. Prosedur Sistem Mutu Persiapan Penyusunan Kurikulum
2. Prosedur Sistem Mutu Pengembangan Kurikulum
3. Prosedur Sistem Mutu Konversi Kurikulum
4. Prosedur Sistem Mutu Penyusunan Struktur Kurikulum
5. Prosedur Sistem Mutu Penyusunan Silabus Kurikulum
6. Prosedur Sistem Mutu Penyusunan Kompetensi
Instruksi Kerja
1. Instruksi Kerja Pelaksanaan Penyusunan Kurikulum
2. Instruksi Kerja Penyusunan Struktur & Organisasi kurikulum
Rekaman Mutu
1. Notulensi Kolokuium
2. Notulensi Peer Group
3. Notulensi Pleno
4. Rumusan Kompetensi Lulusan
5. Peta Kurikulum
6. Kurikulum
7. Konversi Mata Kuliah
8. Plotting Dosen
9. Kompetensi Dosen
10. Silabus Mata Kuliah Fakultas/Jurusan/Program Studi
11. Visi & Misi Fakultas/Jurusan/Program Studi
E. Standar
1. Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
a. Diploma III Akademi kebidanan YLPP harus melakukan evaluasi kurikulum yang telah berlaku setiap 5 tahun.
b. Pemutakhiran dan pengembangan kurikulum seyogyanya dilakukan setiap 4 tahun sekali.
c. Dasar dari penyusunan Kurikulum harus mengacu pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya.
d. Dalam Penyusunan Kurikulum harus mengacu pula pada standar ISO 9001:2008 dan pengendalian semua rekamannya.
e. Pengembangan kurikulum harus melibatkan Senat Akademik sebagai fasilitator dan kontrol dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu.
f. Tahapan penyusunan kurikulum meliputi:
1) Perencanaan desain dan pengembangan kurikulum dengan menetapkan kompetensi lulusan.
2) Mengadakan penjaringan Masukan Desain dan Pengembangan Kurikulum (dalam bentuk tracer study kepada stakeholders untuk dirumuskan dan hasil rumusan substansi didiskusikan melalui forum diskusi/seminar kolokuium) yang mencakup Kebutuhan Masyarakat, Kebutuhan Mahasiswa, Kebutuhan Alumni, Kebutuhan profesional (Organisasi Profesi), Kebutuhan Dunia Kerja (Praktisi, Instansi Pemerintah dan swasta) dan Kebutuhan Stakeholders dalam bentuk Kolokuium.
3) Menyusun Keluaran Desain dan Pengembangan Kurikulum berupa Struktur Kurikulum, Silabus, Peta Kurikulum dan seluruh perangkatnya. (penyusunan kurikulum dilakukan dengan membentuk peer group dan hasilnya dicatat. Setelah dari kelompok peer group dibahas dalam rapat Senat.
4) Tinjauan Desain dan Pengembangan Kurikulum dilakukan sebelum dan sesudah kurikulum dijalankan. Konversi dan sosialisasinya perlu dilakukan.
5) Hasil dari Kurikulum perlu di Verifikasi oleh Team Peer group dan di Validasi oleh Direktur.
6) Pengendalian Perubahan Desain dan Pengembangan Kurikulum perlu dipantau dan dicatat serta ditindak lanjuti.
7) Seluruh tahapan harus dicatat dan didokumentasikan.
2. Muatan kurikulum program studi
a. Muatan kurikulum harus disusun dengan acuan Dirjen DIKTI
b. Kurikulum harus membekali lulusan dengan kemampuan untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan dan mengikuti pendidikan seumur hidup, untuk mengembangkan kemampuan diri, dan untuk dapat menerapkan keahliannya.
c. Kurikulum yang dijalankan harus kurikulum berbasis kompetensi
d. Kurikulum harus disusun secara berkesinambungan dan berimbang antara mata kuliah dasar, mata kuliah lanjutan dan mata kuliah keahlian.
e. Kurikulum harus dirancang secara efektif untuk memenuhi persyaratan pengguna lulusan.
f. Kurikulum harus mengikuti sistem kredit semester.
g. Kurikulum harus dievaluasi dan direvisi secara berkala (4 tahun sekali).
h. Kurikulum harus bersifat komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu teknologi dan seni.
i. Kurikulum seharusnya memuat pengembangan ilmu, teknologi, dan seni yang mutakhir.
j. Proses pembelajaran harus melibatkan mahasiswa secara aktif.
k. Proses pembelajaran harus diarahkan agar mahasiswa mencapai ”high order thinking” dan kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, meneliti dan memprediksi.
3. Beban SKS efektif program studi
Beban SKS minimal dan maksimal harus ditetapkan berdasarkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
4. Kalender Akademik
a. Kalender Akademik harus memuat adanya waktu pendaftaran calon mahasiswa baru (sipensimaru)
b. Kalender Akademik harus memuat waktu pelaksanaan registrasi dan pengisian Kartu Rencana Studi
c. Kalender Akademik harus memuat waktu pelaksanaan persiapan Pengenalan Program Studi
d. Kalender Akademik harus memuat waktu pelaksanaan Pengenalan Program Studi
e. Kalender Akademik harus memuat waktu pelaksanaan Proses Belajar Mengajar
f. Kalender Akademik harus memuat waktu pelaksanaan Ujian Tengah Semester
g. Kalender Akademik harus memuat waktu pelaksanaan Minggu Tenang
h. Kalender Akademik harus memuat waktu Pelaksanaan Ujian Akhir Semester
i. Kalender Akademik harus memuat waktu pelaksanaan praktik lapangan
j. Kalender Akademik harus memuat waktu pelaksanaan ujian OSCA semester
k. Kalender Akademik harus memuat waktu pelaksanaan remidiasi
l. Kalender Akademik harus memuat waktu pelaksanaan yudisium
m. Kalender Akademik harus memuat waktu pelaksanaan Ujian Pra Akhir Program
n. Kalender Akademik harus memuat waktu pelaksanaan Ujian Akhir Program
o. Kalender Akademik harus memuat waktu libur semester
p. Kalender Akademik harus memuat waktu pelaksanaan wisuda
q. Semua kegiatan dalam satuan pendidikan harus mengacu dan mengikuti jadwal dalam kalender akademik
STANDAR 2
STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
A. Lingkup
Lingkup penjaminan mutu terhadap proses pembelajaran dikendalikan melalui standar ini yang meliputi: plotting dosen pengampu, jadwal perkuliahan, jadwal ujian, jadwal praktikum/praktik, penyusunan SAP, Penyusunan jurnal/berita acara perkuliahan dosen, pembuatan presensi perkuliahan/praktikum/praktik. Dalam keterkaitan dengan hal tersebut, seluruh dokumen harus disiapkan dan tahapan-tahapan yang tertuang dalam prosedur harus ditaati.
B. Acuan
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan kurikulum Pendidikan Tinggi dan penilaian Hasil Belajar mahasiswa.
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu–rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian Perguruan Tinggi.
6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu – rambu Pelaksanaan kelompok Matakuliah Berkehidupan Bermasyarakat di Perguruan Tinggi.
7. Praktik baik dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Buku I Proses Pembelajaran
8. Praktik baik dalam Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Buku II Kurikulum Program Studi
9. Persyaratan ISO 9001:2008
C. Daftar Istilah
KBK : Kurikulum Berbasis Kompetensi
SAP : Satuan Acara Perkuliahan
BAP : Berita Acara Perkuliahan
KRS : Kartu Rencana Studi
PP : Proses Pembelajaran
BAAK : Bagian Akademik dan Administrasi Kependidikan
D. Dokumen Terkait
Dokumen Pengendali
1. Manual Sistem Mutu (Quality System Manual)
2. Kebijakan Mutu (Quality Policy)
3. Kebijakan Akademik
4. Peraturan Akademik
5. Buku Pedoman Akademik
Prosedur
1. Manual prosedur rapat dosen pengajar
2. Manual prosedur presensi perkuliahan
3. Manual prosedur ujian tengah semester
4. Manual prosedur ujian akhir semester
5. Manual prosedur pengisian KRS
Instruksi Kerja
1. Instruksi kerja tata tertib perkuliahan
2. Instruksi kerja penggunaan seragam
3. Instruksi kerja tata tertib kelas
4. Instruksi kerja pelaksanaan perkuliahan
5. Instruksi kerja penggunaan LCD proyektor dan OHP
Rekaman Mutu
1. Plotting dosen
2. Jadwal kuliah
3. Jadwal ruang
4. Jadwal ujian
5. Satuan Acara Perkuliahan
6. Jurnal/Berita Acara Perkuliahan
7. Handout
8. Buku Ajar
9. Panduan Praktikum
10. Angket Evaluasi Perkuliahan (lengkap dengan analisa)
11. Hasil Ujian Tengah Semester
12. Hasil Ujian Akhir Semester
13. Tata Tertib Ujian
14. Notulensi Rapat evaluasi perkuliahan
15. Rekapitulasi perkuliahan
E. Standar
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
a. BAAK harus menyusun daftar dosen pengampu masing-masing mata kuliah pada semester tersebut mengacu pada kurikulum
b. BAAK harus membuat draft jadwal perkuliahan dan ruang
c. BAAK harus membuat undangan rapat dosen pengampu dengan dilampiri draft jadwal perkuliahan dan ruang
d. BAAK harus menyiapkan presensi rapat dosen pengampu
e. BAAK harus membuat notulen dan menyampaikan hasil rapat kepada para peserta rapat agar diperoleh kesepakatan
f. Dosen pengampu harus hadir semua dalam rapat
g. BAAK harus menyiapkan KRS, presensi kehadiran mahasiswa, ATK perkuliahan, jurnal/berita acara perkuliahan dan OHP&Proyektor
h. Mahasiswa harus mengisi KRS sebelum mengikuti perkuliahan sesuai batas waktu yang telah ditentukan
i. Dosen harus menyusun SAP sebelum perkuliahan berjalan
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
a. Dosen harus mengisi jurnal dosen setiap tatap muka
b. Mahasiswa harus mengisi presensi perkuliahan/praktik/praktikum
c. Perkuliahan harus dijalankan 16 kali pertemuan
d. Satu sks tatap muka harus setara dengan 60 menit
e. Satu sks praktik harus setara dengan 120 menit
f. Presensi kehadiran mahasiswa minimal harus 90% untuk teori dan 100% untuk praktik/praktikum
g. Cara dosen menyampaikan mata kuliah harus menggunakan metode yang bervariasi.
h. Dosen harus bisa memotivasi mahasiswanya sehingga semangat mengikuti perkuliahan
i. Dosen harus memberikan materi mata kuliah sesuai dengan SAP masing-masing mengacu KBK (kurikulum berbasis kompetensi)
j. Mahasiswa harus mengikuti tata tertib proses pembelajaran yang berlaku sehingga PBM berjalan dengan lancar
3. Penilaian Hasil Proses Pembelajaran
a. BAAK harus menyiapkan jadwal ujian sebelum proses PBM berakhir
b. BAAK harus membuat surat pemberitahuan ujian kepada masing-masing dosen dilampiri jadwal ujian
c. BAAK harus menyiapkan kartu ujian sebelum pelaksanaan ujian
d. BAAK harus mengirimkan lembar jawab hasil ujian tepat pada waktu yang telah ditentukan
e. Dosen mengirimkan nilai hasil ujian kepada BAAK harus tepat pada waktu yang telah ditentukan
f. Hasil evaluasi belajar yang diperoleh mahasiswa harus dalam bentuk nilai absolut
g. BAAK harus menyiapkan angket evaluasi perkuliahan
h. BAAK harus mengumumkan rekap nilai pembelajaran masing-masing matakuliah kepada mahasiswa
4. Pengawasan Proses Pembelajaran
a. BAAK harus merekap kehadiran setiap minggu
b. Pembimbing Akademik harus memantau perkembangan mahasiswa bimbingannya.
c. BAAK harus merekap kehadiran dosen pengampu matakuliah setiap bulan.
d. BAAK harus memberikan peringatan kepada mahasiswa yang jumlah kehadirannya kurang
e. BAAK harus mengingatkan dosen yang jumlah pertemuaannya kurang
STANDAR 3
PROFIL DAN KOMPETENSI LULUSAN
A. Lingkup
Lingkup penjaminan mutu terhadap profil dan kompetensi lulusan dikendalikan melalui standar ini yang meliputi: penyusunan profil, penyusunan kompetensi lulusan, peninjauan profil dan kompetensi lulusan. Dalam keterkaitan dengan hal tersebut, seluruh dokumen harus disiapkan dan tahapan-tahapan yang tertuang dalam prosedur harus ditaati.
B. Acuan
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
4. PERMENKES RI NO.HK.02.02/MENKES/149/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan
C. Daftar Istilah
1. Care Provider : Pemberi pelayanan
2. Decision Maker : Pengambil Keputusan
3. Comunicator : Penyuluh Kesehatan Ibu dan Anak
4. Manager : Perencana Program
5. Leadership : Pemimpin
6. Realitionship : Kerjasama
D. Dokumen terkait
Dokumen Pengendali
1. Manual Sistem Mutu (Quality System Manual)
2. Kebijakan Mutu (Quality Policy)
3. Kebijakan Akademik
4. Peraturan Akademik
Prosedur
1. Prosedur Sistem Mutu Tracer Studi
2. Prosedur Sistem Mutu Peninjauan profil dan kompetensi lulusan
3. Prosedur Sistem Mutu Penyusunan Profil dan kompetensi Lulusan
Rekaman Mutu
1. Notulensi Pleno
2. Rumusan Kompetensi Lulusan
3. Rumusan Bahan Kajian
4. Penyebaran Mata Kuliah
5. Kerangka Kurikulum
6. Visi & Misi Institusi
E. Standar
1. Peninjauan profil dan kompetensi lulusan seharusnya dilakukan setiap 4 tahun sekali.
2. Penyusunan profil lulusan harus dilakukan berdasarkan hasil program pelacakan lulusan (tracer studi) pada alumni, pengguna dan steak holder.
3. Penyusunan profil lulusan harus tetap mengacu pada visi dan misi institusi
4. Penyusunan kompetensi lulusan harus mengacu pada profil lulusan
5. Penyusunan kompetensi utama harus mengacu pada keputusan mendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum inti perguruan tinggi
6. Penyusunan kompetensi utama harus juga mengacu pada permenkes RI No. HK.02.02/menkes/149/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan
7. Penyusunan kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya harus sesuai dengan kebutuhan pengguna
8. Tahapan penyusunan profil dan kompetensi lulusan harus sesuai dengan prosedur sistem mutu penyusunan profil dan kompetensi lulusan
9. Institusi Akademi Kebidanan YLPP harus menetapkan kompetensi dan profil lulusan secara umum yang meliputi pemahaman, aspek kognitif, aspek psikomotor, asek afektif
10. Institusi Akademi Kebidanan YLPP harus menetapkan produktivitas lulusan dalam rentang waktu 6 sampai 10 semester
11. Institusi Akademi Kebidanan YLPP harus menetapkan target waktu penyelesaian studi di tiap program studi
12. Kompetensi lulusan harus bersifat komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu teknologi dan seni.
13. Komptensi lulusan harus memuat pengembangan ilmu, teknologi, dan seni yang mutakhir.
14. Proses pembelajaran harus diarahkan pada pendekatan kompetensi supaya dapat menghasilkan lulusan yang professional, berakhlak mulia, dan terdepan dalam IPTEKS
15. Dasar dari penyusunan Kompetensi lulusan harus mengacu pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya.
16. Dalam Penyusunan Kompetensi lulusan harus mengacu pula pada standar ISO 9001:2008 dan pengendalian semua rekamannya
17. Pusat Pengembangan Metode Pembelajaran & Kurikulum yang ada dalam koordinasi Lembaga Jaminan Mutu Pendidikan harus dilibatkan dalam penyusunan kompetensi lulusan sebagai fasilitator dan kontrol dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu
18. Seluruh tahapan penyusunan kompetensi lulusan harus dicatat dan didokumentasikan.
STANDAR 4
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPEDIDIKAN
A. Lingkup
Lingkup penjaminan mutu terhadap kurikulum dikendalikan melalui standar ini yang meliputi: kualifikasi akademik dosen, kompetensi dosen, sertifikat keahlian dosen, rasio dosen-mahasiswa, kualifikasi akademik tenaga kependidikan (administrasi/penunjang), kompetensi tenaga kependidikan, sertifikat keahlian tenaga kependidikan. Dalam keterkaitan dengan hal tersebut, seluruh dokumen harus disiapkan dan tahapan-tahapan yang tertuang dalam prosedur harus ditaati.
B. Acuan
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional republic Indonesia Nomor 232/U/200 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian hasil belajar mahasiswa
6. Persyaratan ISO 900:2008
C. Daftar Istilah
1. Kompetensi pedagogik
2. Kompetensi sosial
3. Profesional dan
4. Kompetensi kepribadian.
D. Dokumen terkait
Dokumen Pengendali
1. Manual Sistem Mutu (Quality System Manual)
2. Kebijakan Mutu (Quality Policy)
3. Kebijakan Akademik
4. Peraturan Akademik
5. Buku Pedoman Fakultas/Jurusan
Prosedur
1. Prosedur Sistem Mutu Seleksi Penerimaan Dosen
2. Prosedur Sistem Mutu Pengusulan Jabatan Fungsional Dosen
3. Prosedur Sistem Mutu Pelaksanaan pelatihan dan study lanjut
4. Prosedur Sistem Mutu Proses Seleksi penerimaan Tenaga kependidikan
Rekaman Mutu
1. Kualifikasi dosen
2. Kompetensi Dosen
3. rasio jumlah mahasiswa dan dosen
4. Kualifikasi tenaga kependidikan
5. Kompetensi tenaga kependidikan
E. Standar
- Pelaksanaan seleksi penerimaan tenaga dosen harus dilakukan dengan melakukan evaluasi kebutuhan terhadap tenaga pengajar agar sesuai dengan kebutuhan.
- Pelaksanaan seleksi penerimaan tenaga kependidikan harus dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan tenaga kependidikan.
- Pelaksanaan proses seleksi penerimaan dosen harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang terdapat di dalam perundang-undangan yang berlaku.
- Tenaga dosen harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku yaitu minimal memiliki kualiifikasi akademik yaitu minimal memiliki pendidikan S2 yang sesuai dengan bidangnya. Hal ini sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
- Tenaga dosen harus memiliki kompetensi dosen yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu mempunyai kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi profesional dan kompetensi kepribadian
- Dosen harus memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli dan bersertifikasi Dosen di tahun 2015
- Dosen harus memiliki NIDN
- Dosen harus menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara utuh menyeluruh
- Akademi harus meningkatkan kompetensi dosen melalui program studi lanjut dan pelatihan
- Tenaga kepedidikan harus memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan bidangnya misalnya tenaga perpustakaan harus memiliki pendidikan minimal D III Kepustakaan, tenaga Laboratorium minimal memiliki pendidikan D IV Kebidanan, Tenaga Administrasi Akademik minimal memiliki pendikydikan D III manajemen, dan Administrasi Keuangan minimal memiliki pendidikan D III Keuangan.
- Tenaga kependidikan harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
- Tenaga administrasi akademik harus memiliki kompetensi dalam mengatur dan mengelola kegiatan akademik yang meliputi pendidikan dan pengajaran termasuk didalamnya pengelolaan jadwal kuliah dan administrasi lainnya.
- Tenaga Kepustakaan harus memiliki kompetensi dalam mengelola perpustakaan dengan baik meliputi memeliharaan buku, internet dan e jurnal serta kompetensi lainnya yang berhubungan dengan kepustakaan.
- Tenaga Laborat harus memiliki kompetensi dalam mengelola kegiatan laboratorium termasuk kegiatan laboratorium kebidanan maupun kegiatan laboratorium keperawatan dan mampu mengelola peralatan dan instrumen dalam laboratorium.
- Tenaga dosen harus melakukan peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan seminar serta pendidikanlanjut agar selalu memiliki kompetensi yang baik yang dibutuhkan oleh mahasiswa.
- Tenaga Kependidikan harus meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan dan studi lanjut yang berhubungan dengan bidang kerjanya.
- Jumlah mahasiswa yang di terima harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yaitu di bandingkan dengan jumlah dosen dengan perbandingan 1 : 20
- Seluruh proses dari perekrutan dan pelatihan tenaga dosen dan tenaga kependidikan maupun proses penerimaan mahasiswa harus dicatat dan didokumentasikan.
STANDAR 5
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
A. Lingkup
Sarana dan pasarana adalah unsur penunjang dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi,yang mencakup bangunan, perabotan,peralatan (perangkat keras dan lunak) dan sistem pengamanan aset dan kampus.
B. Acuan
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang pedoman perguruan tinggi
5. Buku pedoman perpustakaan perguruan tinggi tahun 2005
6. Buku pedoman pelasksanaan akreditasi institusi DIKNAKES tahun 2006
7. Buku system penjaminan mutu perguruan tinggi (SPM_PT) tahun 2008
8. Buku V praktik baik prasarana dan sarana dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi
C. Daftar Istilah
Tidak ada
D. Dokumen Pengendali
Dokumen Pengendali
1. Manual Sistem Mutu (Quality System Manual)
2. Kebijakan Mutu (Quality Policy)
3. Kebijakan Akademik
4. Peraturan Akademik
5. Buku Pedoman Akademik
Prosedur
1. Prosedur Sistem Mutu Perpustakaan
2. Prosedur Sistem Mutu Laboratorium
3. Prosedur Sistem Mutu Sarana Prasarana
4. Prosedur Sistem Mutu perawatan dan perbaikan alat
Instruksi
1. Instruksi Kerja Perpustakaan
2. Instruksi Kerja Laboratorium
3. Instruksi Kerja Prasarana Sarana
4. Instruksi Kerja Penggunaan Alat
Rekaman
1. Rekaman Mutu Perpustakaan
2. Rekaman Mutu Laboratorium
3. Rekaman Mutu Prasarana dan Sarana
E. Standar
1. Standar prasarana dan sarana bangunan serta kesehatan lingkungan
a. Infrastruktur pembangunan harus berdasarkan ijin pemerintah daerah
b. Setiap pembangunan harus dituangkan dalam renstra (rencana strategis)
c. Setiap pembangunan harus direncanakan secara sistematis, selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademis
d. Semua prasarana dan sarana harus di inventaris secara rinci
e. Rasio jumlah sarana dan prasarana terhadap jumlah mahasiswa dan dosen harus sesuai dengan standar BAN-PT
2. Standar prasarana dan sarana fasilitas pembelajaran
a. Peralatan fasilitas belajar harus mendukung pemenuhan kurikulum yang berlaku
b. Peralatan fasilitas belajar harus ter up date dan terdistribusi secara efektif dan mudah di akses oleh semua pengguna
3. Standar prasarana dan sarana sumber belajar
a. Sumber belajar harus terseleksi dan sinkron dengan tujuan pembelajaran.
b. Perpustakaan digital harus diadakan sesuai dengan kemajuan tehnologi informasi dan komunikasi
c. Perpustakaan harus mempunyai rekaman elektronik tentang penelitian dan materi acuan dalam bentuk basis data full text dalam CD-ROM.
d. Teknologi informasi harus diadakan/terpasang dan dimutakhirkan sesuai perkembangan teknologi sehingga mendukung e-learning.
e. Pusat computer perguruan tinggi harus menyediakan layanan computer yang aksesibel, dengan jaringan infrastruktur yang memungkinkan pengguna memanfaatkan secara penuh untuk kegiatan pembelajaran, penelitian, pengabdian, dan administrasi.
f. Perpustakaan harus dilengkapi dengan fasilitas ruang baca yang memadai dan fasilitas peminjaman buku dan jurnal sesuai kebutuhan sifitas akademika.
g. Perpustakaan harus membuka layanan baca dan pinjam sekurang-kurangnya 10 jam perhari
h. Pengelola perpustakaan harus mengusahakan data elektronis dari penelitian, bahan referensi dalam bentuk basis data full text dalam CD-ROM.
4. Standar pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan perbaikan alat
a. Perguruan tinggi harus membentuk tim pengadaan barang
b. Perguruan tinggi harus mengadakan pelatihan atau penataran mengenai pengoperasian alat-alat perkantoran dan laboratorium tiap tahun
c. Perguruan tinggi harus merencanakan perawatan alat yang terencana secara periodik tiap semester.
d. Tenaga tehnisi yang ada harus sudah terlatih dibidangnya.
e. Perguruan tinggi harus meningkatkan ketrampilan tenaga laborat
f. Biaya untuk perawatan harus disusun dalam rencana anggaran tahunan
5. Standar prasarana umum berupa air, listrik dan telepon
a. Perguruan tinggi harus melaksanakan pengelolaan dan pengembangan penggunaan telepon
b. Perguruan tinggi harus melaksanakan pengelolaan dan pengembangan jaringan listrik dan pengelolaan air bersih.
STANDAR 6
PENGELOLAAN
A. Lingkup
Standar pengelolaan ini meliputi : penyusunan Rencana Induk Pengembangan (RIP), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Operasional (Renop), Pengelolaan Akademik, Pengelolaan Operasional, Pengelolaan Personalia, Pengelolaan Keuangan
B. Acuan
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50, 51 dan 52
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
3. Praktik baik standar pengelolaan dalam buku sistem penjaminan mutu perguruan tinggi Depdiknas Dikti 2008.
C. Daftar Istilah
RIP : Rencana Induk Pengembangan
Renstra : Rencana dan strategis
Renop : Rencana Operasional
SAP : Satuan acara Perkuliahan
AEP : Alat Evaluasi Pembelajaran
BAP : Berita Acara Perkuliahan
D. Dokumen Terkait
Dokumen Pengendali
1. Statuta Akbid YLPP
2. Buku panduan akademik Akbid YLPP
3. Ortala Akbid YLPP
Prosedur Sistem Mutu
1. Prosedur pengajuan anggaran tahunan Akbid YLPP
2. Prosedur pengendalian keuangan
3. Prosedur penyusunan RIP, renstra, renop
4. Prosedur penyusunan statuta, ortala
5. Prosedur Penerimaan tenaga non kependidikan Akbid YLPP
Instruksi Kerja
1. Tata tertib kepegawaian
Rekaman Mutu
1. Laporan keuangan
2. Jurnal perkuliahan
E. Standar
1. RENCANA INDUK PENGEMBANGAN
a. RIP harus disusun berdasarkan visi dan misi Akbid YLPP
b. RIP harus disusun berdasarkan kemampuan dan kekuatan Akbid YLPP
c. RIP harus disusun untuk jangka waktu 12 tahun (tiga periode kepemimpinan)
d. RIP harus menjadi dasar bagi kinerja pegawai Akbid YLPP pada setiap periode kepemimpinan.
e. RIP harus disyahkan oleh yayasan dan direktur Akbid YLPP
2. STANDAR RENCANA STRATEGIS
a. Renstra harus disusun berdasarkan visi dan misi Akbid YLPP
b. Renstra harus disusun berdasarkan kemampuan dan kekuatan Akbid YLPP
c. Renstra harus disusun untuk jangka waktu 4 tahun (satu periode kepemimpinan)
d. Renstra harus menjadi dasar bagi kinerja pegawai Akbid YLPP pada setiap periode kepemimpinan.
e. Renstra harus disyahkan oleh yayasan dan direktur Akbid YLPP
3. STANDAR RENCANA OPERASIONAL
a. Renop harus disusun berdasarkan visi dan misi Akbid YLPP
b. Renop harus disusun berdasarkan kemampuan dan kekuatan Akbid YLPP
c. Renop harus disusun untuk jangka waktu 12 tahun (satu periode kepemimpinan)
d. Renop harus menjadi dasar bagi kinerja pegawai Akbid YLPP pada setiap periode kepemimpinan.
e. Renop harus disyahkan oleh yayasan dan direktur Akbid YLPP
4. STANDAR PENGELOLAAN AKADEMIK
a. Standar kebijakan akademik
1) Kebijakan akademik Akbid YLPP harus merupakan hasil masukan dari stakeholder Akbid YLPP
2) Kebijakan akademik Akbid YLPP harus berlaku bagi kegiatan akademik Akbid YLPP secara menyeluruh.
3) Kebijakan akademik Akbid YLPP harus dilakukan peninjauan setiap 5 tahun sekali dan direvisi apabila diperlukan.
b. Standar peraturan akademik
1) Peraturan akademik Akbid YLPP harus memuat peraturan tentang sistem kredit yang terdiri dari;1)Pengertian dan tujuan system kredit, 2) Satuan Kredit Semester (SKS) baik SKS kuliah, SKS praktikum di laboratorium, SKS praktikum di lapangan, SKS seminar dan Karya Tulis Ilmiah (KTI), 3) Beban studi selama satu semester
2) Peraturan akademik Akbid YLPP harus memuat tentang peraturan jenjang dan gelar.
3) Peraturan akademik Akbid YLPP harus memuat tentang peraturan proses pendidikan yang terdiri dari;
a) Peraturan tentang persyaratan akademik dan administrasi
b) Peraturan tentang beban dan lama studi
c) Peraturan tentang bimbingan akademik
d) Peraturan tentang pembatalan dan pengalihan status mata kuliah pilihan
e) Peraturan tentang kehadiran mahasiswa mengikuti kuliah
f) Peraturan tentang evaluasi studi yang terdiri dari cara penilaian, evaluasi hasil dan batas waktu studi.
g) Peraturan tentang ujian yang terdiri dari ujian teori,ujian paktikum, ujian kerja lapangan dan seminar KTI, dan ujian susulan.
h) Peraturan tentang perbaikan nilai mata kuliah
i) Peraturan tentang kelulusan
j) Peraturan tentang yudisium
k) Peraturan tentang wisuda
l) Peraturan tentang tata cara permohonan cuti studi
m) Peraturan tentang tentang perpanjangan studi.
c. Standar pedoman akademik
1) Pedoman akademik harus memuat ketentuan umum perkuliahan
2) Pedoman akademik harus memuat tentang aturan presensi (kehadiran)
3) Pedoman akademik harus memuat prosedur pengulangan mata kuliah
4) Pedoman akademik harus memuat tentang batas waktu studi
5) Pedoman akademik harus memuat tentang kebijakan drop out
6) Pedoman akademik harus memuat tentang praktek kunjungan Lapangan (PKL)
7) Pedoman akademik harus memuat tentang syarat kelulusan
8) Pedoman akademik harus ditinjau ulang setiap lima tahun sekali.
d. Standar SAP
1) SAP harus disampaikan di awal kuliah
2) SAP harus memuat pokok bahasan atau sub pokok bahasan yang sesuai dengan GBPP
3) SAP harus memuat identitas mata kuliah yang jelas
4) SAP harus memuat rencana pengajaran yang jelas dan sesuai kebutuhan peserta didik
e. Standar BAP
1) BAP harus memuat identitas mata kuliah yang jelas
2) BAP harus memuat waktu pertemuan, pokok bahasan, tugas untuk mahasiswa, dan jumlah mahasiswa yang hadir.
3) BAP harus diisi setiap perkuliahan
4) BAP harus ditandatangani oleh dosen yang bersangkutan pada setiap pertemuan
5) BAP harus ditandangani oleh perwakilan mahasiswa
6) BAP harus memuat penilaian mahasiswa atas kinerja dosen
f. Standar AEP
1) AEP harus dibuat setiap semester
2) AEP harus mengevaluasi kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan program pengajaran
3) AEP harus diisi oleh mahasiswa
4) AEP harus mengevalusi kinerja dosen
5. STANDAR PENGELOLAAN OPERASIONAL
a. Statuta
1) Statuta harus ditinjau setiap sepuluh tahun sekali
2) Statuta harus disosialisasikan ke setiap pegawai YLPP
3) Statuta harus disusun oleh yayasan dan direktur berdasarkan Sisdiknas
4) Statuta harus memuat Visi dan misi yang jelas dari perguruan tinggi
5) Statuta harus memuat struktur organisasi yang jelas dari institusi
6) Statuta harus memuat berbagai unit yang ada
7) Statuta harus memuat job deskripsi yang jelas dari setiap pegawai
b. Ortala
1) Ortala harus memuat job deskripsi yang jelas dari setiap unit
2) Ortala harus ditinjau ulang setiap dua periode kepemimpinan
3) Ortala harus disosialisasikan dan dipahami oleh setiap unit struktural
4) Ortala harus dijalankan oleh setiap unit struktural
5) Pelaksanaan ortala harus dievaluasi oleh senat
c. Peraturan-peraturan
1) Peraturan-peraturan yang ada harus di sosialisasikan kepada setiap pegawai
2) Peraturan-peraturan yang ada harus dipatuhi oleh setiap pegawai
3) Peraturan-peraturan yang ada harus ditinjau ulang setiap empat tahun sekali
6. STANDAR PENGELOLAAN PERSONALIA
a. Kualifikasi dan kompetensi dosen
1) Dosen harus mempunyai kualifikasi akademik S2 yang terkait dengan mata kuliah yang diampu.
2) Dosen harus mempunyai IPK kualifikasi pendidikan yang ditempuhnya minimal 3,00
3) Dosen tetap harus tidak terikat dengan instansi manapun kecuali dengan Akbid YLPP
4) Dosen luar biasa harus mendapat ijin dari pimpinan institusi asal.
5) Dosen harus mempunyai kompetensi sebagai pendidik yang dilampirkan dengan sertifikat mengajar (AA/pekerti)
6) Dosen harus mampu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan dirinya, menyusun rencana pengembangan program pembelajaran yang berkelanjutan, rasional dan relevan.
7) Promosi dosen harus dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan dan kelayakan yang meliputi aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8) Dosen seharusnya terlibat dalam pembimbingan akademik dan mampu menggunakan dan mengembangkan berbagai macam media dan metode untuk pembelajaran.
9) Pembinaan dan penjaminan kesejahteraan dosen harus diatur secara jelas
10) Tugas dan beban kerja dosen harus dideskripsikan dengan jelas dan mengacu perundangan yang berlaku
b. Kualifikasi dan kompetensi staf administrasi
1) Staf administrasi harus mempunyai kualifikasi akademik minimal diploma III yang terkait dengan pekerjaan yang diampu.
2) Staf administrasi harus mempunyai IPK kualifikasi pendidikan yang ditempuhnya minimal 3,00
3) Staf administrasi harus mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaanya yang dilampirkan dengan sertifikat yang terkait.
4) Promosi staf administrasi harus dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan dan kelayakan.
5) Pembinaan dan penjaminan kesejahteraan staf administrasi harus diatur secara jelas.
6) Tugas dan kinerja staf administrasi harus dideskripsikan dengan jelas dan mengacu peraturan perundangan yang berlaku.
c. Peraturan kepegawaian
1) Peraturan kepegawaian harus disosialisasikan kepada seluruh pegawai Akbid YLPP Purwokerto
2) Peraturan kepegawaian harus ditaati oleh seluruh pegawai Akbid YLPP Purwokerto
d. Kode etik
1) Kode etik dosen dan pegawai harus dirumuskan dalam suatu peraturan di Akbid YLPP Purwokerto
2) Kode etik dosen dan pegawai harus diterapkan secara konsisten dilengkapi dengan sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.
e. Job deskription
1) Job deskription harus disosialisasikan kepada seluruh pegawai Akbid YLPP Purwokerto
2) Job deskription harus dijalankan dan dipatuhi oleh masing – masing pegawai sesuai dngan bidang pekerjaanya masing – masing.
7. STANDAR PENGELOLAAN KEUANGAN
a. Sumber dana akbid YLPP harus berasal dari berbagai sumber yang sah
b. Sistim alokasi anggaran harus berbasis kinerja dan mengacu kepada peraturan yang berlaku.
c. Anggaran berbasis kompetisi seharusnya dialokasikan dalam rangka meningkatkan mutu.
d. Anggaran minimum harus ditentukan sesuai batas kebutuhan dan kewajaran.
e. Sistem pertanggungjawaban keuangan selain auditabel harus akuntabel
f. Laporan pertanggungjawaban keuangan universitas harus disampaikan kepada stakeholders minimal setahun sekali.
g. Laporan pertanggungjawaban keuangan institusi AKBID YLPP seharusnya diaudit auditor internal yang kompeten.
h. Satuan biaya penyelenggaraan pendidikan per mahasiswa per tahun harus ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan kewajaran dengan mengikutsertakan stakeholders dan dievaluasi secara periodi.
STANDAR 7
STANDAR PEMBIAYAAN
A. Lingkup
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal :
1. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
2. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c. Biaya operasional pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
3. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
B. Acuan
Peraturan Pemerintah Pasal 62 nomor 19 tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan Permen No. 69 tahun 2009 tentang standar biaya.
C. Daftar istilah
1. Investasi adalah mengeluarkan sejumlah uang atau menyimpan uang pada sesuatu dengan harapan akan mendapatkan keuntungan pada suatu waktu tertentu
2. Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang sama agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama
3. Biaya adalah semua pengorbanan yang perlu dilakukan untuk suatu proses produksi, yang dinyatakan dengan satuan uang menurut harga pasar yang berlaku, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi.
4. Standar, atau lengkapnya standar teknis, adalah suatu norma atau persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam
D. Dokumen terkait
Dokumen Pengendali
1. Manual Sistem Mutu (Quality System Manual)
2. Kebijakan Mutu (Quality Policy)
3. Kebijakan Akademik
4. Peraturan Akademik
5. Buku Pedoman Akademik
Prosedur Sistem Mutu
1. Prosedur Pembayaran SPP
2. Prosedur Pembayaran SPA (Sumbangan Pengembangan Akademik)
3. Prosedur Pengajuan anggaran
4. Prosedur lembur
5. Prosedur cuti
6. Prosedur penggajian pegawai
7. Prosedur penggajian dosen tidak tetap
8. Prosedur penggunaan kendaraan
9. Prosedur pegajuan jabatan fungsional dosen
10. Prosedur inventaris barang
11. Prosedur pemakaian tempat
12. Prosedur pengajuan ijin tidak masuk kerja
Instruksi Kerja
1. Penomoran bukti transaksi keuangan
Rekaman Mutu
1. Daftar inventaris barang
2. Laporan keuangan
E. Standar
1. Standar biaya Investasi Perguruan Tinggi
a. Kebijakan Keuangan Investasi
Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan model kerja tetap perguruan tinggi
1) Standar biaya penyediaan sarana dan prasarana,
a) Akademi kebidanan YLPP Purwokerto harus menetapkan sumber dana dan sistim alokasi biaya penyediaan sarana dan prasana untuk penyelenggaraan administrasi, program dan kegiatan.
b) Anggaran berbasis kompetisi seharusnya dialokasikan dalam rangka meningkatkan mutu.
c) biaya penyediaan sarana dan prasarana, harus ditentukan sesuai dengan batas kebutuhan dan kewajaran.
d) Pengajuan anggaran biaya sarana dan prasarana harus dilakukan dengan prosedur yang berlaku
e) Sistim alokasi sarana dan prasarana harus berbasis kinerja dan mengacu kepada peraturan yang berlaku
2) Standar Keuangan pengembangan sumberdaya manusia perguruan tinggi sebagaimana dimaksud di atas meliputi
a) Akademi kebidanan YLPP Purwokerto harus menetapkan sumber dana dan sistim alokasi untuk penyelenggaraan administrasi, program dan kegiatan.
b) Anggaran berbasis kompetisi seharusnya dialokasikan dalam rangka meningkatkan mutu.
c) biaya pengembangan sumber daya, harus ditentukan sesuai dengan batas kebutuhan dan kewajaran.
d) Pengajuan anggaran biaya pengembangan sumber daya manusia harus dilakukan dengan prosedur yang berlaku
e) Sistim alokasi anggaran pengembangan sumberr daya manusia harus berbasis kinerja dan mengacu kepada peraturan yang berlaku
3) Prosedur Keuangan modal kerja tetap sebagaimana dimaksud di atas meliputi
a) Anggaran berbasis kompetisi seharusnya dialokasikan dalam rangka meningkatkan mutu.
b) Biaya modal kerja harus ditetapkan pada awal 1 tahun anggaran yang dilaksanakan pada setiap tahun ajaran baru
c) Biaya modal kerja tahunan harus di rapatkan sebelum tahun ajaran baru berjalan dan harus disahkan oleh senat akademik dan di ketahui oleh yayasan.
b. Pedoman pencairan biaya investasi
1) Pencairan biaya investasi harus melalui prosedur yang berlaku
2) Setiap biaya yang telah dikeluarkan harus diabuatkan laporan pertanggungjawaban
3) Sistem pertanggungjawaban keuangan selain auditabel harus akuntabel
4) Laporan pertanggungjawaban keuangan akademi seharusnya diaudit auditor internal yang kompeten.
5) Laporan pertanggungjawaban keuangan seharusnya diaudit auditor internal yang kompeten.
6) Laporan pertanggungjawaban keuangan akademi harus disampaikan kepada yayasan minimal setahun sekali.
c. Neraca
1) Neraca harus dibuat secara periodik pada akhir tahun anggaran setiap tahunnya.
2. Standar biaya Operasional Perguruan Tinggi
a. Kebijakan keuangan Biaya operasional Perguruan Tinggi
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
1) Standar Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
a) Akademi kebidanan YLPP Purwokerto harus menetapkan sumber dana dan sistim alokasi untuk penyelenggaraan administrasi, program dan kegiatan.
b) Anggaran berbasis kompetisi seharusnya dialokasikan dalam rangka meningkatkan mutu.
c) biaya gaji dan tenaga kependidikan harus ditentukan sesuai dengan batas kebutuhan dan kewajaran.
d) Pengajuan anggaran gaji dan tenaga kependidikan harus dilakukan dengan prosedur/ketentuan yang berlaku.
e) Sistem alokasi anggaran gaji dan tenaga kependidikan harus berbasis kinerja dan mengacu kepada peraturan yang berlaku
f) Biaya untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan harus ditetapkan pada awal 1 tahun anggaran yang dilaksanakan pada setiap tahun ajaran baru
g) Biaya Pendidikan dan tenaga pendidikan harus ditinjau ulang minimal 2 tahun sekali
2) Standar bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
a) Akademi kebidanan YLPP Purwokerto harus menetapkan sumber dana dan sistim alokasi biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai untuk penyelenggaraan administrasi, program dan kegiatan.
b) Anggaran berbasis kompetisi seharusnya dialokasikan dalam rangka meningkatkan mutu.
c) biaya bahan/peralatan habis pakai harus ditentukan sesuai dengan batas kebutuhan dan kewajaran.
d) Pengajuan anggaran gaji dan tenaga kependidikan harus dilakukan dengan prosedur yang berlaku
e) Biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai harus ditetapkan pada awal 1 tahun anggaran yang dilaksanakan pada setiap tahun ajaran baru
3) Standar Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
a) Akademi kebidanan YLPP Purwokerto harus menetapkan sumber dana dan sistim alokasi biaya operasi pendidikan tak langsung untuk penyelenggaraan administrasi, program dan kegiatan akademik.
b) Anggaran operasi pendidikan tak langsung seharusnya dialokasikan dalam rangka meningkatkan mutu.
c) Biaya operasi pendidikan tak langsung harus di mengikuti ketentuan yang berlaku
b. Pedoman pencairan operasional
1) Pencairan Biaya investasi harus melalui prosedur yang berlaku dan diketahui oleh pimpinan
2) Setiap biaya yang telah dikeluarkan harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban
3) Sistem pertanggungjawaban keuangan selain auditabel harus akuntabel
4) Laporan pertanggungjawaban keuangan akademi seharusnya diaudit auditor internal yang kompeten.
5) Laporan pertanggungjawaban keuangan seharusnya diaudit auditor internal yang kompeten.
6) Laporan pertanggungjawaban keuangan akademi harus disampaikan kepada yayasan minimal setahun sekali.
c. Neraca
1) Neraca harus dibuat secara periodik pada akhir tahun anggaran setiap tahunnya.
3. Standar biaya Personal Mahasiswa
a. Kebijakan keuangan Biaya personal mahasiswa
1) Standar Keuangan Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
a) Setiap peserta didik yang telah diterima menjadi mahasiswa harus melaksanakan registrasi antara lain dengan membayar SPP setiap semester sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan oleh pihak Akademi
b) Satuan biaya penyelenggaraan pendidikan per mahasiswa per tahun harus ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan kewajaran dengan mengikutsertakan Yayasan dan dievaluasi secara periodik
b. Pedoman pencairan personal
1) Pencairan Biaya investasi harus melalui prosedur yang berlaku
2) Setiap biaya yang telah dikeluarkan harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban
3) Sistem pertanggungjawaban keuangan selain auditabel harus akuntabel
4) Laporan pertanggungjawaban keuangan akademi seharusnya diaudit auditor internal yang kompeten.
5) Laporan pertanggungjawaban keuangan akademi harus disampaikan kepada yayasan minimal setahun sekali.
c. Neraca
1) Neraca harus dibuat secara periodik pada akhir tahun anggaran setiap tahunnya.
STANDAR 8
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Lingkup
Lingkup penjaminan mutu terhadap penilaian pendidikan dikendalikan melalui standar ini yang meliputi : penilaian hasil belajar oleh dosen dan penilaian hasil belajar oleh institusi. Keterkaitan dengan hal tersebut maka harus disiapkan dokumen dan tahapan-tahapan yang tertuang dalam prosedur yang harus ditaati.
B. Acuan
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Buku system penjaminan mutu perguruan tinggi (SPM-PT) Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2008.
C. Daftar Istilah
Tidak ada
D. Dokumen Terkait
Dokumen Pengendali
1. Manual Sistem Mutu (Quality System Manual)
2. Kebijakan Mutu (Quality Policy)
3. Kebijakan Akademik
4. Peraturan Akademik
5. Buku Panduan Akademik
Prosedur
1. Prosedur system mutu penilaian oleh dosen
2. Prosedur system mutu bimbingan dan Ujian KTI
3. Prosedur system mutu Ujian OSCA
4. Prosedur system mutu yudisium
Instruksi Kerja
1. Tata tertib mengikuti ujian akhir program
Rekaman Mutu
1. Jurnal ujian akhir program
2. Format penilaian ujian akhir program
3. Cek list ketrampilan
4. Evaluasi mata kuliah
E. Standar
1. Standar Penilaian oleh Dosen
a) Setiap dosen harus memberikan penilaian terhadap mahasiswa secara transparan
b) Berkas ujian harus dikembalikan ke mahasiswa setelah yudisium semesteran
c) Metode penilaian, penetapan instrument harus berdasarkan tujuan pembelajaran
d) Penetapan instrument harus mempertimbangkan ketersediaan media pembelajaran yang ada.
e) Metode penilaian harus mampu memberikan feedback kepada mahasiswa untuk mengetahui sejauh mana kemampuan mahasiswa dibandingkan dengan tujuan pembelajaran
f) Teknik penilaian harus bervariasi dan mencakup penilaian skill, attitude, knowledge dari mahasiswa.
g) Metode penilaian seharusnya disosialisasikan kepada mahasiswa sebelum proses pembelajaran
h) Penilaian harus berdasarkan penilaian acuan normative
i) Nilai harus sudah terkumpul setelah satu minggu sejak ujian dilaksanakan
2. Standar Penilaian oleh Institusi
a) Penilaian pembelajaran harus meliputi ujian harian, pertengahan semester (UTS) dan pada akhir semester (UAS)
b) Bagian akademik harus menyerahkan berkas ujian kepada dosen selambat-lambatnya 1 minggu setelah ujian
c) Hasil penilaian UTS, rekap nilai harian dan UAS oleh dosen harus diserahkan kembali ke bagian akademik selambat-lambatnya 2 minggu setelah penyerahan berkas dari bagian akademik
d) Bagian akademik harus mengolah seluruh hasil penilaian selambat-lambatnya 1 bulan setelah ujian dan selanjutnya untuk dilakukan yudisium atau pembagian KHS
e) Batas nilai minimal adalah 3.00, apabila nilai mahasiswa kurang memenuhi maka mahasiswa harus melaksanakan remidiasi
f) Mata kuliah yang membutuhkan ketrampilan praktik, penilaian harus ditambah dengan penilaian ketrampilan yang dilakukan dengan metode OSCA
STANDAR 9
STANDAR SUASANA AKADEMIK
A. Lingkup
Lingkup penjaminan mutu terhadap suasana akademik dikendalikan melalui standar ini yang meliputi : etika akademik, budaya akademik, sarana dan prasarana akademik, mutu dan kuantitas interaksi kegiatan akademik, rancangan pengembangan suasana akademik, keterlibatan sivitas akademika dalam kegiatan akademik, pengembangan kepribadian ilmiah. Keterkaitan dengan hal tersebut maka harus disiapkan dokumen dan tahapan-tahapan yang tertuang dalam prosedur yang harus ditaati.
B. Acuan
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Buku system penjaminan mutu perguruan tinggi (SPM-PT) Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2008.
4. Praktik baik dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi buku VI suasana akademik, Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2005
C. Daftar Istilah
1. Tidak ada
D. Dokumen Terkait
Dokumen Pengendali
1. Manual Sistem Mutu (Quality System Manual)
2. Kebijakan Mutu (Quality Policy)
3. Kebijakan Akademik
4. Peraturan Akademik
5. Buku Panduan Akademik
Prosedur
1. Prosedur system mutu pengisian jurnal perkuliahan
2. Prosedur system mutu penggantian jadwal perkuliahan
3. Prosedur system mutu pembuatan silabus dan sap
4. Prosedur system mutu pemilihan ketua BEM
Instruksi Kerja
1. Tata tertib pemakaian seragam kuliah mahasiswa
Rekaman Mutu
1. Jurnal perkuliahan
E. Standar
1. Standar Etika Akademik.
1) Etika Dosen
a) Dosen harus meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui peningkatan pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan dan bertanggungjawab.
b) Dosen harus menaati setiap etika akademik yang berlaku, pada setiap melaksankan kewajiban dan tanggungjawabnya.
c) Dosen harus menghargai hasil karya orang lain dengan tidak mengatasnamakan karya orang lain secara tidak sah.
d) Dosen harus selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
e) Dosen seharusnya adalah seorang yang bertaqwa kepada Tuhan YME dan berpendidikan tinggi, serta sadar bahwa kinerja dan kegiatan profesinya berpengaruh penting dan menjadi tolok ukur bagi masyarakat luas.
f) Dosen harus memiliki semangat kepahlawanan mencerdaskan anak bangsa dalam bentuk pendidikan dan pengajaran tinggi yang bermutu, berkelanjutan dan penuh tanggung jawab
g) Dosen harus menyajikan standard kemampuan, kejujuran dan keteladanan yang tinggi dlam melaksanakan Tridharma PT sesuai dengan kompetensinya, dan hasilnya dapat membawa perbaikan pada mutu sumebr daya masyarakat.
h) Dosen harus mempunyai keterikatan dan setia untuk melaksanakan pengaturan perundangan yang berlaku khususnya dalam bidang pendidikan tinggi.
i) Dosen harus selalu jujur dan adil dalam tindakannya, serta menjadi contoh bagi mahasiswa dalam sikap kejujuran dan keadilannya serta manjauhkan diri dari sifat membeda-bedakan atas dasar apapun
j) Dosen harus menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran ilmiah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar norma masyarakat ilmiah seperti penjiplakan, pemalsuan data dan sebagainya.
k) Dosen harus melaksanakan tugas pendidikan dengan semangat dan kecintaan tinggi terhadap ilmu pengetahuan yang dibinanya, terus mengembangkan atau meningkatkan kemampuan dan kecerdasan anak didik.
l) Dosen harus menjadi anggota masyarakat terhormat dengan harga diri yang tinggi selalu menghindarkan diri dari perbuatan tercela, dan tidak menyalahgunakan institusi untuk kepentingan pribadi.
m) Dosen harus melaksanakan tugasnya untuk masyarakat berperilaku sebagai profesional yang terpercaya penuh, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta selalu menegakkan kehormatan dan nama baik almamater.
2) Etika mahasiswa
a) Mahasiswa harus beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
b) Mahasiswa harus menghargai dosen, karyawan dan sesame mahasiswa
c) Mahasiswa harus senantiasa membina sikap ilmiah, yaitu berupa hasrat ingin tahu dan belajar terus menerus, daya analisis yang tajam, jujur dan bertanggung jawab, terbuka dan kritis terhadap pendapat yang berbeda, bebasa dari prasangka, serta menghargai nilai, norma, kaidah dan tradisi keilmuan.
d) Mahasiswa harus senantiasa membina sikap professional, yaitu keinginan untuk mencapai tingkat kecanggihan yang lebih tinggi, kemandirian dan kemahiran sesuai bidang ilmu dan bakat, etika profesi yang tinggi, serta kesejawatan yang tinggi.
e) Mahasiswa seharusnya tidak membawa dan menyalahgunakan minuman keras, narkotika, obat terlarang, senjata tajam, bahan peledak, gambar/buku/rekaman/ pornografi dan alat bantu perjudian ke dalam lingkungan kampus.
f) Mahasiswa seharusnya tidak melakukan tindak pelecehan dan pelanggaran seksual
g) Mahasiswa tidak seharusnya menggunakan ruang maupun fasilitas lain didalam lingkungan kampus untuk melakukan kegiatan tanpa ijin pimpinan atau pejabat yang berwewenang.
h) Mahasiswa harus menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut ilmu, sesuia dnegan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
i) Mahasiswa seharusnya memanfaatkan fasilitas institusi dalam rangka kelancaran proses belajar.
j) Mahasiswa harus ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan.
k)
l) Mahasiswa harus menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi yang dibebakan sesuai dengan kebijaksanaan dan peraturan yang berlaku.
m) Mahasiswa harus mematuhi semua peraturan, ketentuan dan tradisi akademik yang berlaku di AKBID YLPP Purwokerto
n) Mahasiswa harus memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keaamanan di lingkungan AKBID YLPP Purwokerto
o) Mahasiswa harus menjaga kewibawaan dan nama baik almamater
p) Mahasiswa harus menjunjung tinggi kebudayaan nasional
q) Mahasiswa harus memohon ijin ke pimpinan institusi (direktur) apabila mengadakan kegiatan yang mengatasnamakan institusi.
r) Mahasiswa harus menjaga integritas kepribadiannya sebagai calon intelektual dan generasi penerus masa depan.
2. Standar Budaya Akademik
1) Akademik harus memiliki nilai-nilai kebenaran ilmiah dan obyektif yang dibangun berdasarkan konsep kebebasan berpikir, berpendapat dalam suasana akademik yang kondusif.
2) Mahasiswa harus ditempatkan sebagai sparring partner in progress dan secara bersama-sama menemukan kebenaran ilmiah melalui sebuah proses pengkajian dan diskusi yang dilakukan secara terbuka.
3) Akademik harus menciptakan kebebasn akademik dan otonomi keilmuan, menjunjung tinggi kebenaran ilmiah, obyektifitas, keterbukaan.
4) Mahasiswa dan dosen harus memanfaatkan semua fasilitas institusi guna mengembangkan kemampuan kognitif, psikomotor.
5) Institusi harus menyebarluaskan hasil karya ilmiah, hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen melalui berbagai forum ilmiah atau diterbitkan dalam jurnal ilmiah.
3. Standar Sarana dan Prasarana Akademik
1) Institusi harus memiliki ruang perkuliahan yang memadai yaitu :
a) Ruang kuliah jumlah dan luas memadai (1,25 m2/mahasiswa).
b) Dilengkapi dengan pengatur sirkulasi udara untuk meningkatkan sirkulasi udara.
2) Institusi harus memiliki sarana penunjang proses pemebelajaran yang dinamis, interaktif, dua arah seperti white board, OHP, LCD, pengeras suara.
3) Institusi harus memiliki ruang laboratorium untuk praktikum, ruang konsultasi untuk meningkatkatkan interaksi dosen dan mahasiswa.
4) Institusi seharusnya memiliki fasilitas pendukung kegiatan akademik seperti student center, convention hall, fasilitas olah raga, masjid (sarana ibadah), asrama mahasiswa, kantin, poliklinik untuk menunjang peningkatan minat serta bakat mahasiswa.
4. Standar Interaksi Kegiatan Akademik
1) Institusi harus mengadakan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran baik mengenai frekuensi kehadiran dosen ataupun mengenai kesesuaian substansi perkuliahan yang dibahas dengan SAP (satuan acara perkuliahan).
2) Institusi harus melakukan evaluasi intensitas dosen dalam memberikan perkuliahan melalui pengisian kuesioner oleh mahasiswa pada setiap akhir semester.
5. Standar Rancangan Pengembangan Suasana Akademik
1) Setiap dosen harus membuat rancangan proses pembelajaran dalam bentuk SAP terutama mengenai substansi kuliah yang mau diajarkan, metode yang digunakan, sumber bacaan, prasyarat memenuhi perkulihan.
6. Standar Keterlibatan Sivitas Akademika dalam Kegiatan Akademik
1) Sivitas akademika harus selalu melibatkan mahasiswa dalam kegiatan ilmiah, seminar, asisten dalam kegiatan ujian laboratorium.
7. Standar Pengembangan Kegiatan Ilmiah
1) Institusi harus memfasilitasi pembentukan kepribadian ilmiah sivitas akademika secara berkelanjutan berdasarkan etika akademik dan budaya akademik.
2) Institusi harus memotivasi dosen untuk meningkatkan kegiatn Tridharma perguruan tinggi secara proposional.
STANDAR 10
STANDAR KESEJAHTERAAN DOSEN
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
A. Lingkup
Lingkup penjaminan mutu terhadap kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan dikendalikan melalui standar ini yang meliputi : gaji, tunjangan, fasilitas bagi dosen serta tenaga kependidikan, cuti bagi dosen dan tenaga kependidikan, suasana dan lingkungan kerja, pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian dosen. Pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan perlindungan hukum bagi dosen dalam menjalankan tugas profesinya, sanksi. Keterkaitan dengan hal tersebut maka harus disiapkan dokumen dan tahapan-tahapan yang tertuang dalam prosedur yang harus ditaati.
B. Acuan
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 tahun2005 tentang guru dan dosen
3. Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
4. Undang-undang tahun 1992 tentang jaminan social tenaga kerja
5. Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang system jaminan social nasional
6. PP nomor 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan social tenaga kerja
7. PP nomor 76 tahun 1992 tentang dan pension pemberi kerja
8. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
9. Buku system penjaminan mutu perguruan tinggi (SPM-PT) Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2008.
C. Daftar Istilah
1. Tenaga pendidik : dosen
2. Tenaga kependidikan : karyawan
D. Dokumen Terkait
Dokumen Pengendali
1. Manual Sistem Mutu (Quality System Manual)
2. Kebijakan Mutu (Quality Policy)
3. Kebijakan Akademik
4. Peraturan Akademik
5. Buku Panduan Akademik
Prosedur
1. Prosedur system mutu cuti
2. Prosedur system mutu gaji dosen dan karyawan
3. Prosedur system mutu tunjangan jabatan fungsional dan struktural
Instruksi Kerja
1. Tata tertib kepegawaian
Rekaman Mutu
1. Slip gaji
2. Formulir pengajuan cuti
E. Standar
1. Standar Penggajian, Tunjangan, dan fasilitas kesejahteraan lainnya.
1) Setiap dosen dan karyawan harus memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja
2) Setiap dosen dan karyawan harus memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social.
3) Dosen dan keryawan harus didaftarkan sebagai peserta kepada badan penyelenggara jaminan social.
4) Yayasan harus memfasilitasi untuk pembayaran iuran jaminan social yang besarnya didasarkan pada persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu secara berkala.
5) Jenis jaminan social seharusnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensium dan jaminan kematian
2. Standar promosi dan penghargaan
1) Dalam menjalankan tugasnya dosen harus mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
2) Dosen yang berprestasi, bededikasi luar biasa, dan atau bertuga didaerah khusus harus memperoleh penghargaan
3) Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas didaerah khusus, harus memperoleh penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat.
4) Institusi harus menyelenggarakan pemilihan dosen teladan dengan memperhatikan kriteria : dosen telah menjalani masa kerja minimal 2 tahun, memiliki kondite kerja minimum amat baik, memiliki prestai kerja amat baik berdasarkan kinerjanya dalam aspek pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
5) Intitusi harus memberikan penghargaan kepada setiap dosen teladan berupa piagam atau sertifikat atau lencana dengan disain khusus pertanda teladan, dan atau penghargaan yang besarnya telah ditetapkan oleh institusi.
3. Standar jaminan perlindungan hukum
1) Setiap dosen harus mempunyai jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan keprofesionalannya.
2) Setiap dosen harus memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak kekayaan intelektual
4. Standar Cuti
1) Dosen dan karyawan harus memperoleh cuti yang didasarkan pad undang-undang.
2) Dosen harus memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tehnologi, dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.
5. Standar Perjalanan Dinas
1) Setiap dosen yang melakukan perjalanan dinas harus memperoleh biaya transportasi, biaya akomodasi, uang saku.
2) Setiap dosen yang melakukan perjalalanan dinas luar negeri harus memperoleh biaya transportasi, tiket, transportasi local, biaya fiscal luar negeri, biaya akomodasi, uang saku dan lumpsum.
6. Standar Pemberian Sanksi
1) Setiap dosen atau karyawan yang melanggar ketentuan akan memperoleh sanksi, sebelumnya harus memperoleh minimal 1 kali surat peringatan.
2) Pemberian sanksi harus bersifat memberikan motivasi kepada dosen dan karyawan untuk tidak mengurangi kesalahan.
3) Pemberian sanksi harus diberikan oleh direktur atau pimpinan setelah sebelumnya dirapatkan dalam forum rapat pimpinan atau senat.
7. Standar Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian dosen.
1) Dosen dapat memperoleh jabatan structural harus memenuhi syarat : memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli, mempunyai masa kerja minimal 2 tahun, mempunyai latar belakang pendidikan kebidanan minimal DIV kebidanan.
2) Jabatan structural yang dimiliki oleh dosen harus dilakukan pergantian minimal 4 tahun, atau dapat dipilih kembali maksimal 2 periode masa jabatan.
3) Pemberhentian dosen dan karyawan harus dilakukan apabila dosen dan karyawan tersebut melakukan tindakan pelanggaran yang berkaitan dengan nama baik institusi.
STANDAR 11
STANDAR KEGIATAN KEMAHASISWAAN
A. Lingkup
Lingkup penjaminan mutu terhadap kemahasiswaan dikendalikan melalui standar ini yang meliputi : penetapan jenis kegiatan, target kegiatan, pembimbing kemahasiswaan, fasilitas kegiatan,mutu kegiatan, cara pembimbingan kemahasiswaan. Keterkaitan dengan hal tersebut maka harus disiapkan dokumen dan tahapan-tahapan yang tertuang dalam prosedur yang harus ditaati.
B. Acuan
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Buku system penjaminan mutu perguruan tinggi (SPM-PT) Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2008.
4. Praktik baik dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi buku IV kemahasiswaan, Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, 2005
C. Daftar Istilah
1. BEM : badan eksekutif mahasiswa
D. Dokumen Terkait
Dokumen Pengendali
1. Manual Sistem Mutu (Quality System Manual)
2. Kebijakan Mutu (Quality Policy)
3. Kebijakan Akademik
4. Peraturan Akademik
5. Buku Panduan Akademik
Prosedur
1. Prosedur system mutu pemilihan ketua BEM
2. Prosedur system mutu proposal kegiatan BEM
Instruksi Kerja
1. Instruksi kerja bimbingan kemahasiswaan
Rekaman Mutu
1. Rencana kegiatan BEM
2. Laporan kegiatan BEM
E. Standar
1. Standar Kegiatan.
1) Jenis kegiatan mahasiswa harus mangacu pada visi dan misi AKBID YLPP Purwokerto
2) Kegiatan mahasiswa harus memiliki kontribusi terhadap upaya perwujudan suasana akademis yang kondusif yang mampu meningkatkan kreatifitas mahasiswa
3) Kegiatan mahasiswa harus memiliki kontribusi terhadap peningkatan kepekaan mahasiswa terhadap permasalahan kehidupan masyarakat.
2. Standar Pembimbing Kemahasiswaan
1) Pembimbing kemahasiswaan seharusnya dosen atau tenaga kependidikan yang bertugas dibagian kemahasiswaan.
3. Standar Fasilitas Kegiatan
1) Badan kemahasiswaan harus memiliki ruangan sendiri sebagai pusat dari kegiatan mahasiswa
4. Standar cara pembimbingan kemahasiswaan
1) Setiap kegiatan yang dilakukan mahasiswa harus mengajukan proposal kebagian kemahasiswaan/pembantu direktur III/Direktur terlebih dahulu.
2) Kegiatan yang dilaksankan harus dibawah pengawasan bagian kemahasiswaan dari institusi
3) Kegiatan yang telah dilaksanakan harus dibuat laporan pertanggungjawabanya minimal 2 minggu setelah kegiatan selesai.
STANDAR 12
STANDAR KERJASAMA
A. Lingkup
Lingkup penjaminan mutu terhadap kerjasama dikendalikan melalui standar ini yang meliputi : prinsip dasar penyelenggaraan kerjasama, bidang kerjasama, tujuan kerjasama, kemampuan mitra kerjasama, penggunaan dana, kerangka masalah, rentang waktu kerjasama, pemilihan mitra kerjasama. Keterkaitan dengan hal tersebut maka harus disiapkan dokumen dan tahapan-tahapan yang tertuang dalam prosedur yang harus ditaati.
B. Acuan
1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 26 tahun 2007 tentang kerjasama perguruan tinggi di Indonesia dengan perguruan tinggi atau lembaga lain di luar negeri
4. Buku system penjaminan mutu perguruan tinggi (SPM-PT) Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 2008.
C. Daftar Istilah
1. MOU : memorandum of understanding
D. Dokumen Terkait
Dokumen Pengendali
1. Manual Sistem Mutu (Quality System Manual)
2. Kebijakan Mutu (Quality Policy)
3. Kebijakan Akademik
4. Peraturan Akademik
5. Buku Panduan Akademik
Prosedur
1. Prosedur system mutu kerjasama
Instruksi Kerja
1. Penyusunan draf MOU
Rekaman Mutu
1. Surat perjanjian MOU
E. Standar
1. Standar Dasar Penyelenggaraan Kerjasama.
1) Kerjasama dilakukan harus berdasarkan pemahaman dan kesadaran akan beberapa prinsip dasar secara bersama. Prinsip tersebut adalah :
a) Prinsip kesetaraan
b) Saling menghormati
c) Saling menguntungkan
2) Kedua belah pihak harus bekerjasama secara sinergi untuk mencapai tujuan bersama
3) Penggunaan dana kerjasama harus efektif, tidak memberatkan keduabelah pihak, adil, seimbang sesuai dengan tujuan kerjasama.
4) Rentang waktu perjanjian kerjasama harus dipastikan dan sekiranya kerjasama masih diperlukan akan tetapi batas waktu perjanjian telah selesai, maka perjanjian dapat dilanjutkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
5) Kerjasama harus diikat dengan perjanjian kerjasama berupa kesepakatan (MOU) yang disetujui oleh kedua pihak.
6) Kesepakatan kerjasama harus dijelaskan hak dan kewajiban masing-msing kedua belah pihak.
7) Kerjasama harus selalu dimonitoring berdasarkan tata waktu, penggunaan anggaran.
2. Standar Bidang Kerjasama
1) Bidang kerjasama harus berkaitan dengan upaya peningkatan mutu institusi AKBID YLPP. Bidang tersebut adalah :
a) Kerjasama dalam kegiatan ilmiah lain misalnya pertemua ilmiah, seminar ilmiah bersama
b) Kerjasama dalam kesempatan magang
3. Standar Tujuan Kerjasama
1) Tujuan kerjasama kedua belah pihak harus jelas dan dituangkan dalam dokumen MOU (surat perjanjian kerjasama)
2) Tujuan kerjasama harus disosialisasikan kepada seluruh civitas akademika
4. Standar Naskah kerjasama
1) Naskah kerjasama harus mengungkapkan tentang latar belakang masalah kerjasama dilakukan, rencana kerja berserta tahapannya, usulan tehnis dan lain lain sesuai dengan kebutuhan.
2) Naskah kerjasama harus ditandatangani dengan materai oleh keduabelah pihak.